PERATURAN KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENGURANGAN MASA HUKUMAN BAGI PELANGGAR KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ1h-dWYbR5HGcueOovS02vrAhsKaPq8ZEsMax36WX1XzrQy8pO
PERATURAN KEPALA DIVISI PROFESI DAN PENGAMANAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG

PENGURANGAN MASA HUKUMAN
BAGI PELANGGAR KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Sipropam Polres Mataram Polda NTB

Komentar