PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF - PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF



PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2021

TENTANG

PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


perpol

perkap

restorative justice

Komentar