PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF - PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2021
NOMOR 8 TAHUN 2021
TENTANG
PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
perpol
perkap
restorative justice
Komentar
Posting Komentar