TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA - PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK
DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA
,
Komentar
Posting Komentar