TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA - PERKAP NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA





PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


NOMOR     8    TAHUN  2010

TENTANG


TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK
DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA
,





Komentar