IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA - PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2009
TENTANG
IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM
PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 8 TAHUN 2009
TENTANG
IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM
PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Komentar
Posting Komentar