IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA - PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA




PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2009
TENTANG

IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM
PENYELENGGARAAN TUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,





Komentar