SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT POLRES POLSEK - PERPOL 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku,
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian
Sektor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian
Sektor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 478), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komentar
Posting Komentar