PERKAP NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENGGUNAAN KEKUATAN
DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Sipropam Polres Kota Mataram Polda NTB
Penggunaan Kekuatan
Komentar
Posting Komentar