PERKAP NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN



PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PENGGUNAAN KEKUATAN
DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, 



Sipropam Polres Kota Mataram Polda NTB

Penggunaan Kekuatan

Komentar