TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2018
TENTANG
TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Komentar
Posting Komentar